Pengamat Perikanan Suhana memberikan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait pemberhentian ekspor benur. Suhana menilai, langkah tersebut adalah keputusan tepat karena menjaga keberlanjutan stok lobster di alam Indonesia.
Selain itu, Suhana menyambut baik rencana pengawasan ekspor benur yang melibatkan Polri sebagai penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan sejak kepemimpinan Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA:
"Menurut saya hal ini sudah tepat dan sudah dilakukan sejak periode Ibu Susi Pudjiastuti, Bareskrim Polri dan BKIPM-KKP sudah bekerja sama dalam menindak para penyendup benih lobster ke luar negeri," ujar, kepada VOI, Senin, 1 Maret.
Selain hentikan ekspor benur, KKP perlu beri edukasi
Namun, kata Suhana, tak hanya penindakan tegas para penyelundup benih lobster, KKP perlu pula mengedukasi para pelaku perikanan lobster agar mau bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam. Sebab, sejarang ini produksi lobster di dunia lebih dari 99 persen adalah pasokan dari hasil tangkapan alam.
Artinya produksi lobster masih mengandalkan produksi dari alam atau perikanan tangkap. Sementara budidaya lobster di dunia sampai saat ini belum berkembang dengan baik.
"Oleh sebab itu menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam," ucapnya.
Kata Suhana, dengan menjaga keberlanjutan stok lobster di alam akan turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster. Bahkan, negara-negara produsen lobster dunia juga sudah menerapkan berbagai aturan guna menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam. Misalnya adalah Australia, Inggris, Honduras, Nikaragua, dan India.
"Kesadaran negara-negara produsen lobster dunia untuk menjaga kelestarian stock sumber daya di alam semakin tinggi. Oleh sebab itu, langkah Menteri Trenggono dan jajaran KKP untuk menjaga kelestarian sumberdaya lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia," tuturnya.
Sakti Wahyu larang ekspor benur
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan melarang ekspor benih lobster atau benur di masa kepemimpinannya. Nantinya, benur hanya boleh dibudidaya di Indonesia.
"Yang benur, saya sudah pasti saya akan melarang ekspor bunur. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," kata Trenggono dikutip dari instagram pribadinya @swtrenggono, Minggu, 28 Februari.
Pelarangan ekspor benur, kata Trenggono, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu sudah terjadi dalam kasus Edhy Prabowo.
Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menggandeng Polri. Sehingga, semua pihak atau oknum yang mencoba melanggar bakal dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantuan kepada kapolri untuk selalu mencegah soal ekspor benur," katanya lagi.
Selain informasi terkait ekspor benur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.