Kasus Penyerangan 6 Laskar FPI pada Polisi Dihentikan, Kabareskrim Polri: Karena Tersangka Sudah Meninggal
DOK. VOI/Rekonstruksi kasus penyerangan laskar FPI (Rizky Adytia)

Bagikan:

Polri berencana menghentikan proses penyidikan perkara penyerangan anggota polisi yang dilakukan oleh enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dikarenakan para laskar telah tewas dalam kejadian tersebut.

"Nanti kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.

Keenam anggota FPI jadi tersangka dengan alat bukti

Ia mengatakan, keenam laskar itu tetap menjadi tersangka karena tiap kasus harus ada pihak yang bertanggungjawab. Karena itu penyidik memutuskan untuk menetapkan keenam anggota FPI itu sebagai tersangka dengan didukung alat bukti yang cukup.

"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," ujar Komjen Agus.

Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan dengan alasan agar semua rangkaian perkara enam laskar FPI diselesaikan dengan baik.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," katanya lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara penyerangan anggota Polri saat kejadian bentrokam di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu (laskar FPI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Padahal, 6 laskar FPI itu telah meninggal dunia.

Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal kasus penyerangan kepada anggota Polri.

"Kenapa bisa? Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," kata Andi.

Selain informasi terkait kasus yang menimpa FPI, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.