Polisi Buru Sekdes di Bogor yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19
Kapolres Bogor AKBP Harun

Bagikan:

Endang Suhendar yang merupakan sekretaris desa (sekdes) di Bogor, Jawa Barat, jadi buron polisi. Hal itu terjadi lantaran ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos COVID-19 yang disalurkan pada warga terdampak pandemi.

"Masih dalam tahap pengejaran," jelas Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor dikutip Antara, Rabu, 24 Februari.

Korupsi bansos COVID-19 di Bogor

AKBP Harun menjelaskan, Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu terlibat korupsi dana bansos karena menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran memanipulasi 30 data penerima bansos.

Harun mengatakan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu melakukan manipulasi data dan membuatnya meraup keuntungan sebesar Rp54 juta. Setiap satu data penerima bansos ia mendapat Rp1,8 juta.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," tutur AKBP Harun.

Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," ujar AKBP Harun.

Selain informasi terkait korupsi bansos COVID-19, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.