Muncul Dugaan Korupsi Ikan Arwana, Kadis Perikanan Kapuas Hulu Kalbar Diperiksa
Ilustrasi Ikan Arwana /ANTARA

Bagikan:

Penyidik Polres Kapuas, Hulu Kalimantan Barat, memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu lantaran diduga terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan ikan arwana.

"Kepala Dinas perikanan sudah kami periksa terkait dugaan tipikor dan pungli pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Februari.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Sampai saat ini ada belasan orang yang diperiksa oleh petugas.

"Untuk saat ini dugaan tipikor dan pungli pengadaan ikan Arwana masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan akan ada tersangka, jika statusnya sudah tahap penyidikan," sambungnya lagi.

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana

Sebagai informasi, pengadaan ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilakukan oleh 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat yang menerima bantuan. Mereka tersebar di beberapa kecamatan wilayah Kapuas Hulu. Anggaran untuk pengadaan ikan tersebut mencapai Rp1,113 miliar.

Terkait dugaan pungli tersebut, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman sebelumnya menyatakan pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun.

"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.

"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," jelas Sulaiman.

Selain informasi terkait dugaan korupsi pengadaan ikan arwana, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.