JAKARTA - Pertanyaan meliputi hubungan antara Fadly (vokal) dan Piyu (gitar) dari Padi Reborn.
Meski berada di band yang sama, keduanya berbeda pandangan terkait izin membawakan lagu dan penerapan direct license untuk royalti performing rights pada live event.
Seperti diketahui, Piyu merupakan Ketua Umum dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang terbentuk pada tahun 2023.
Asosiasi ini kerap menyuarakan hak para penulis lagu, yang meliputi larangan dan izin untuk membawakan lagu, hingga sistem direct license, dimana penulis lagu menerima royalti langsung dari pertunjukan ciptaannya.
Di lain sisi, Fadly bergabung dengan Vibrasi Suara Indonesia (Visi), perkumpulan para penyanyi Indonesia yang dimulai sejak Februari lalu, sebagai respons atas argumen yang kerap disuarakan AKSI.
Vokalis Padi Reborn itu bahkan ikut menjadi Pemohon untuk uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi.
Armand Maulana (GIGI) sebagai Ketua Umum Visi mengatakan, Fadly bergabung setelah terbentuknya grup Whatsapp yang dibuat sebagai wadah berkumpulnya para penyanyi untuk saling menyuarakan kegelisahannya.
“Itu kan dari grup Whatsapp, Fadly menghubungi saya (untuk bergabung ke Visi),” kata Armand kepada awak media di Sudirman, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Armand sadar bergabungnya Fadly ke Visi dapat menimbulkan kecanggungan antara vokalis Padi Reborn itu dengan Piyu.
Namun, Armand menyebut Fadly tidak berkeberatan. Bahkan menilai perbedaan pendapat, meski berada dalam satu band, sebagai sesuatu yang biasa.
“Enggak apa-apa Kang,” tutur Armand, menirukan jawaban Fadly. “Kan kita semua punya pendapat masing-masing.”
Armand melanjutkan, “Fadly dan Piyu-nya ya biasa aja. Dua-duanya kan udah dewasa.”
Selain itu, Armand menginformasikan uji materiil UUHC di Mahkamah Konstitusi masih berproses, dengan sidang perdana akan digelar setelah libur Lebaran.
“Kemarin keluar (jadwal sidangnya) 24 april, itu sidang pertama,” kata Armand.
Penyanyi 53 tahun itu mengatakan, upaya uji materiil UUHC ke MK merupakan cara konstitusional dalam upaya mencari kepastian hukum terkait perbedaan pendapat pada izin membawakan lagu (license) dan royalti performing rights untuk konser musik.
Dia juga memastikan seluruh pemohon akan tunduk pada putusan yang akan diberikan sembilan hakim konstitusi.
“Makanya kita langsung ke MK, nanti di MK yang menentukan yang terbaik,” ujar Armand.
“Ketika sudah ketok palu ya kita akan menjalankan yang terbaik. Kena kita kan harus patuh pada produk hukum yang ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi, mereka yang tercatat sebagai pemohon uji materiil UUHC adalah Armand Maulana, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Ikang Fawzi, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Rossa, Fadly Padi Reborn, David Bayu, dan Judika Sihotang,
BACA JUGA:
Selain itu, masih ada Andien Aisyah, Raisa, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Tantri KOTAK, Arda eks Naff, Gamaliél, Rendy Pandugo, Teddy Adhitya, Mentari Novel, Ghea Indrawari, Nadin Amizah, dan Bernadya.
Dalam permohonannya, 29 penyanyi tersebut meminta MK untuk menguji lima pasal dalan UUHC, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).