YOGYAKARTA - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu cara praktis untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan adalah dengan mengecek langsung pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini memuat informasi penting terkait kendaraan, termasuk rincian pajak yang harus dibayar.
Mengetahui jumlah pajak kendaraan yang tertera di STNK sangatlah penting agar pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan rutin mengecek informasi pajak, pemilik dapat menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Oleh sebab itu, memahami cara melihat pajak motor di STNK menjadi hal yang wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan mengetahui langkah-langkah pengecekan pajak, pemilik kendaraan dapat lebih mudah mengatur keuangan dan memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.
Bagian STNK yang Menunjukkan Pajak Motor
STNK terdiri dari beberapa bagian yang mencantumkan berbagai informasi mengenai kendaraan. Untuk mengetahui pajak kendaraan, Anda bisa memperhatikan bagian bawah STNK, tepatnya di lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Di bagian ini, terdapat beberapa kolom penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Merupakan pajak utama yang dikenakan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib yang digunakan untuk santunan kecelakaan lalu lintas.
- Denda: Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, akan tercantum jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Total Pajak: Merupakan jumlah keseluruhan pajak yang harus dibayarkan termasuk PKB dan SWDKLLJ.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Agar lebih mudah dalam mengecek pajak kendaraan Anda, berikut adalah langkah-langkah cara melihat pajak motor di STNK:
- Siapkan STNK Pastikan Anda memiliki STNK asli kendaraan Anda. Jika STNK hilang, sebaiknya segera mengurus penggantian di Samsat terdekat.
- Periksa Lembar SKPD Buka STNK dan cari bagian yang mencantumkan informasi pajak. Biasanya terletak di bagian bawah lembar SKPD.
- Cek Kolom Pajak Kendaraan Lihat kolom yang berisi PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika ada). Jumlah yang tertera menunjukkan nominal yang harus dibayarkan saat jatuh tempo pajak.
- Catat Tanggal Jatuh Tempo Informasi mengenai tanggal jatuh tempo pajak juga tertera di STNK. Pastikan untuk membayar sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari denda.
Alternatif Mengecek Pajak Motor Selain di STNK
Selain mengecek langsung di STNK, ada beberapa cara lain untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Anda, yaitu:
I. Melalui Website Samsat
Anda bisa mengunjungi situs resmi Samsat daerah masing-masing dan memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengecek pajak secara online.
II. Melalui Aplikasi e-Samsat
Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan dalam mengecek pajak tanpa harus membawa STNK secara fisik. Selain itu ketahui juga Aplikasi Cek Pajak Motor
III. Melalui SMS atau USSD
Beberapa daerah menyediakan layanan SMS atau USSD untuk mengecek pajak kendaraan dengan mudah.
BACA JUGA:
Mengetahui cara melihat pajak motor di STNK sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan agar dapat membayar pajak tepat waktu dan menghindari sanksi keterlambatan. Dengan memahami informasi yang terdapat di STNK, Anda bisa lebih mudah mengatur pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. Jika ingin cara yang lebih praktis, layanan online seperti website Samsat atau aplikasi e-Samsat juga bisa menjadi pilihan alternatif untuk mengecek pajak motor secara cepat dan akurat.
Jadi setelah mengetahui cara melihat pajak motor di stnk, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!