JAKARTA - Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan kebijakan tarif impor baru bertajuk Reciprocal Tariffs, atau yang kini dijuluki sebagai “Tarif Trump”, menjadi pukulan keras bagi sejumlah negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Nantinya, produk utama ekspor Indonesia yang diperkirakan terdampak oleh kebijakan ini mencakup sektor-sektor unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut. Selama ini, sektor tersebut menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia ke AS.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor terhadap sejumlah komoditas dari Indonesia hingga 32 persen, sebagai bagian dari eskalasi perang dagang global.
Dalam menghadapi situasi ini, INAPLAS menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik untuk menjaga daya saing industri Indonesia, terutama di sektor kimia dan petrokimia yang merupakan industri strategis bagi sektor industri lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Edi Rivai selaku Wakil Ketua Umum INAPLAS menyatakan, dengan posisi Indonesia yang memiliki pasar besar dan daya beli yang relatif kuat, negara ini berpotensi menjadi tujuan ekspor bagi banyak negara yang terkena dampak kebijakan tarif AS.
“Hal ini dapat menyebabkan banjir barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan dan daya saing sektor-sektor strategis seperti kimia dan petrokimia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 April.
Menurut INAPLAS, banjir produk impor ini bukan sekadar isu perdagangan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan manufaktur nasional. Tanpa kebijakan proteksi yang memadai, industri nasional bisa tergulung oleh barang impor murah yang membanjiri pasar.
INAPLAS juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi dengan kebijakan perlindungan pasar yang tegas. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses penyelidikan anti-dumping dan safeguard oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Dengan langkah cepat dan responsif, Indonesia dapat mencegah kerugian lebih jauh di sektor industri nasional atas pasar alternatif oleh negara lain seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Cina ke Indonesia sebagai dampak kebijakan tariff Presiden Trump,” ujar Edi Rivai.
Selain itu, INAPLAS juga menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan TKDN harus dipertahankan sebagai fondasi utama kemandirian industri nasional. Bagi sektor kimia dan petrokimia, penerapan TKDN bukan hanya soal keberpihakan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan impor, memperkuat penggunaan bahan baku lokal, dan membangun ekosistem industri yang berkelanjutan yang sekaligus dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia,” ujar Edi Rivai.
Lebih lanjut, asosiasi ini juga mendorong pemerintah untuk mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 yang sebelumnya telah dihapus sebelumnya dalam kebijakan pengendalian barang import Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023.
”Kami mendorong pemerintah untuk segera mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 seperti pada Permendag No. 36 Tahun 2023 yang dihapus melalui Permendag 8 Tahun 2024 . Kode-kode harmonisasi tarif ini berkaitan erat dengan bahan baku plastik dan sangat strategis bagi keberlangsungan industri dalam negeri. Penghapusannya membuka keran impor produk substitusi yang melemahkan industri lokal. Dengan pemulihan HS Code ini, kami yakin daya saing industri plastik nasional dapat tetap terjaga di tengah gempuran produk asing," tambah Edi Rivai.
INAPLAS pun mengusulkan agar pemerintah mempertahankan tarif impor dari Amerika Serikat. Menurut INAPLAS, barang-barang dari AS kini tidak dapat bersaing secara harga dengan produk dalam negeri yang cenderung lebih efisien.
Dengan tetap menerapkan tarif terhadap produk AS, Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap resiprokal terhadap kebijakan Trump, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik yang belum pulih, serta kepastian pasar dalam upaya memperkuat iklim investasi hilirisasi sektor petrokimia pemenuhan kebutuhan domerstik dalam negeri.
BACA JUGA:
“Surplus kita tidak terlalu besar, komoditi paling banyak elektrik dan tekstil, sehingga kita tidak perlu gegabah turunkan tariff dengan tetap mempertahan tarif MFN bahan baku plastik. Sehingga kita tetap mempertahankan ketahanan industri pasar domestik dan menjaga iklim investasi sektor hilirisasi petrokimia yang tengah dibangun,” ujar Edi Rivai.
Kekhawatiran serupa juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa AS adalah mitra dagang yang penting. “Amerika Serikat adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dasco memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan barang-barang dari negara-negara lain yang tidak bisa masuk ke pasar Amerika. Menurutnya, jika hal ini tidak diantisipasi, maka proses hilirisasi yang tengah dibangun pemerintah bisa terancam gagal.
“Ini sangat berbahaya untuk produk industri Indonesia dan bisa menggagalkan proses hilirisasi kita. Kita musti jaga bersama kepentingan nasional ini bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” tegas Dasco.