Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan alokasi rumah subsidi telah ditetapkan untuk beberapa profesi tertentu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi bank, pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pengembang, serta konsumen.

Dari total tiga juta rumah subsidi, sebanyak 220.000 unit telah dialokasikan sesuai profesi penerima manfaat.

"Kita sudah mengalokasikan untuk petani 20.000, nelayan 20.000, buruh 20.000, tenaga migran 20.000, tenaga kesehatan 30.000, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Selain itu, TNI AD mendapat 5.000 unit dan kepolisian 14.500 unit," jelas Maruarar Sirait, Selasa 1 April.

Menurutnya, kebijakan ini mempermudah akses perumahan bagi kelompok pekerja dengan kebutuhan mendesak serta memastikan program subsidi berjalan optimal.

Pembangunan rumah subsidi akan tersebar di seluruh Indonesia. Namun, jika lahan semakin terbatas, pemerintah telah menyiapkan solusi melalui kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia (BI).

"Dengan dukungan Presiden Prabowo, Pak Dasco, dan Pak Rosan, BI telah memberikan pelonggaran GWM dari 5% menjadi 4% khusus untuk perumahan subsidi dan komersial," ungkap Maruarar.

Pada 2025, Kementerian PKP menargetkan peningkatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di atas 220.000 unit. Bank Indonesia juga telah menyiapkan insentif likuiditas makroprudensial senilai Rp 80 triliun untuk bank-bank yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Dengan dukungan BI, kita bisa meningkatkan penyaluran FLPP hingga dua kali lipat. Ini akan menjadi sejarah baru dalam penyediaan rumah subsidi bagi rakyat Indonesia," tambah Maruarar.

Langkah rumah subsidi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program perumahan rakyat serta meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.