Bagikan:

JAKARTA – Seorang remaja berinisial NAE (15) ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat bilah celurit yang diduga digunakan dalam bentrokan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat dan mengancam ketertiban umum.

"Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal jalanan. Setiap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

Penangkapan berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang berpatroli dan menemukan sekelompok remaja yang tengah terlibat bentrok di jalanan. Saat mengetahui keberadaan polisi, para pelaku langsung berusaha kabur.

"Satu orang berhasil kami amankan. Dalam proses pengejaran, kami menemukan empat celurit yang sempat dibuang pelaku," lanjutnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NAE dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.