JAKARTA – Seorang pria berinisial SO (51), warga Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, babak belur dihajar massa setelah tertangkap melakukan aksi pelecehan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya. Namun pelariannya terhenti setelah ia tanpa sengaja berpapasan dengan korban dan orang tuanya di jalan. Keluarga korban yang mengenali pelaku langsung berteriak dan menarik perhatian warga sekitar. Warga kemudian mengepung, menangkap, dan menghakimi pelaku secara spontan.
“Pelaku ini sempat kabur setelah melakukan pelecehan. Tapi ketahuan lagi saat ketemu korban di jalan, lalu diteriaki dan ditangkap warga,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.
Setelah sempat diamuk massa, pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pelecehan terhadap korban sejak Desember 2024.
"Korban adalah anak perempuan usia 14 tahun, duduk di kelas 1 SMP. Pelaku merupakan tetangga dekat dan telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," kata AKP Aprino.
Peristiwa pelecehan pertama terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat itu, orang tua korban curiga karena ada pria yang masuk ke kamar anak mereka. Ketika pintu diketuk, pelaku tidak memberikan respons hingga akhirnya sang ibu mendobrak pintu kamar.
BACA JUGA:
“Pelaku berpura-pura merapikan pakaian agar tidak dicurigai. Tapi setelah diinterogasi, korban mengaku telah dilecehkan,” lanjut Aprino.
Setelah insiden itu, pelaku sempat mengulangi perbuatannya dua kali lagi sebelum akhirnya menghilang. Aksi bejat SO akhirnya terhenti saat dirinya kembali muncul dan tanpa sadar berpapasan dengan korban di jalan.
Reaksi Warga dan Langkah Hukum
Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat. Mereka menilai perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih berada dalam lingkungan rumah sendiri.
“Ini benar-benar keterlaluan. Masa anak tetangga sendiri dilecehkan? Apalagi anak masih kecil. Wajar kalau warga emosi,” ujar warga lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak