Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menyebut pendatang baru tak bisa begitu saja mendapat bantuan sosial (bansos). Mereka harus tinggal dan sudah teregistrasi selama 10 tahun untuk mendapatkan program tersebut.

"Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Budi mengatakan kebijakan ini bukan untuk melarang pendatang dari luar. "Namun (bertujuan supaya, red) secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," sambung Budi.

Menurutnya, pendatang baru seharusnya punya jaminan tempat tinggal hingga keahlian tetap serta pekerjaan. Jangan sampai mereka justru tak memberikan kontribusi bagi Jakarta menuju kota global.

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.