Bagikan:

JAKARTA - Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba tercatat berjumlah 1911 orang yang terdiri dari 1220 tahanan dan 691 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 orang narapidana mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 2025. 560 orang mendapatkan Remisi Khusus I dan 14 orang mendapatkan Remisi Khusus II.

"12 orang dinyatakan bebas pada remisi khusus II. Sedangkan 1 orang dimutasi ke BIIIS dan 1 orang bebas integrasi dalam remisi khusus II," Karutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, Senin, 31 Maret.

Pada pemberian remisi tahun ini, prosentase narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 95 persen.

"36 orang tidak bisa diusulkan atau masih menunggu SK remisi karena keterlambatan administrasi," ujarnya.

Diketahui, narapidana yang beragama Islam berjumlah 610 orang, sedangkan tahanan yang beragama Islam berjumlah 1.090 orang.

"Pemberian remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat," katanya.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi adalah kasus korupsi sebanyak 43 orang, kasus narkoba sebanyak 308 orang dan kasus lainnya ada 223 orang.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 8.052 orang narapidana dan anak binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Jakarta pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun 2025.

"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," kata Kakanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, Senin, 31 Maret.