JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai, gelombang unjuk rasa yang masif terjadi di berbagai daerah mengindikasikan besarnya kemarahan publik terhadap keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan UU TNI.
Sebab, masyarakat sipil melihat tiga poin utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU TNI yang mengindikasikan kembalinya dwi fungsi TNI, yakni penambahan jabatan sipil untuk personel TNI aktif, perluasan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perpanjangan masa pensiun perwira TNI.
Sayangnya, aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak UU TNI direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. Tak hanya oleh personel Polri, kasus-kasus kekerasan terhadap peserta aksi juga dilaporkan dilakukan personel TNI yang diperbantukan mengawal protes masyarakat sipil.
BACA JUGA:
Dari 47 wilayah yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU TNI selama sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kasus kekerasan oleh aparat terjadi di 10 wilayah. Selain mahasiswa, ada juga jurnalis yang jadi korban tindakan represif aparat.
“Aksi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Purwokerto. Itu memang sangat masif. Ini menunjukkan aksi mereka mewakili kemarahan publik, mewakili kekecewaan publik terkait pengesahan UU TNI,” ujar Rakhmat, Jumat 28 Maret 2025.
Dia menyatakan, demonstran penolak UU TNI tidak seharusnya direpresi dengan tindakan brutal, bahkan sampai harus ditangkap. Tindakan represif dalam mengatasi demontrasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Mereka kecewa karena tidak didengar dan hak mengeluarkan pendapat dan berunjuk rasa dijamin undang-undang. Karena itu, jika ada wacana usulan investigasi, itu yang harus kita sampaikan karena banyak kasus penanganan di berbagai daerah ini di luar kewajaran,” imbuhnya.
Rakhmat menegaskan, koalisi masyarakat sipil perlu membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan oleh aparat terhadap peserta unjuk rasa menolak UU TNI di berbagai daerah. Salah satu fokus penyelidikan ialah mencari tahu apakah aksi represif aparat yang masif itu terstruktur dan dikomandoi oleh pejabat tertinggi dari Polri.
“Batas-batas prosedural yang dilakukan oleh polisi itu banyak yang dilanggar. Harusnya tidak perlu diborgol, tidak perlu ditangkap, tidak perlu dibawa ke kantor kepolisian. Jadi, cukup dengan dialogis, cukup dengan melakukan blokade. Jadi, tidak perlu melakukan kekerasan dan seterusnya karena mahasiswa itu adalah anak- anak muda yang sedang mengalami puncak pemikiran dan puncak semangat,” terangnya.
“Evaluasi terhadap kerja personel Polri dalam menangani aksi unjuk rasa perlu dilakukan demi mencegah tindakan represif aparat tak terus berulang. Dalam jangka panjang, akan ada aksi yang eskalasinya mungkin akan meningkat,” tutup Rakhmat.