Bagikan:

BADUNG - Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan pengusaha maupun pengemudi usaha transportasi merupakan seseorang yang ber-KTP alamat Bali dan kendaraannya bernomor polisi DK.

“Buat perda dulu supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber KTP (alamat tinggal) di Bali siapa pun orangnya,” kata Gubernur Koster di Kabupaten Badung, Rabu, 12 Maret.

Dalam Rapat Koordinasi Pemda se-Bali itu Koster mengatakan ini bagian dari penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali.

Adapun yang Pemprov Bali lakukan mulai dari mengidentifikasi usaha transportasi pariwisata dan membentuk kebijakan yang berpihak pada sumber daya manusia lokal.

“Membentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berpihak pada sumber daya manusia lokal, usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber-KTP dengan alamat di Bali, dan pengendara harus ber-KTP dengan alamat di Bali, kendaraan transportasinya harus memakai nomor polisi DK,” ujarnya.

Terhadap angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau ojek online, Pemprov Bali akan mengatur penggunaan aplikasinya dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus beridentitas Bali dan nomor polisi DK.

Dalam peraturan daerah nanti, Gubernur Bali tidak akan melewatkan pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan ini.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit, jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” ujarnya.

Koster juga mengingatkan aturan serupa berlaku di daerah lain sehingga dibutuhkan kebijakan di Bali.