Caleg Partai Demokrat Minta Maaf Gunakan Mobil Pelat Dinas Polri untuk Kampanye
Caleg Demokrat Zulfikar/ Tangkap layar video

Bagikan:

TANGERANG – Calon anggota legislatif (Caleg) di Tangerang meminta maaf karena menggunakan mobil berpelat dinas Polri digunakan untuk kampanye. Diketahui, Caleg dari Partai Demokrat bernama Zulfikar itu sebelumnya saat ini masih menjadi anggota legislatif, ia kembali mencalonkan dirinya untuk Pemilu 2024 di kursi yang sama.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan terkait masalah tersebut, Zulfikar langsung diselidiki dan ditindak petugas.

Kombes Sigit mengatakan, langkah-langkah yang diambil yaitu melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan komunikasi dengan Bidang Propam Polda Banten.

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit, dalam video yang diterima, Minggu 17 Desember.

Tidak hanya itu, Sigit juga meminta Zulfikar memberikan klarifikasi untuk menjelaskan masalah penggunaan mobil pelat dinas Polri yang dipakai kampanye, meski hanya menurunkan alat peraga kampanye.

“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” sambungnya.

Menurut Zulfikar, pelat nomor Polri yang digunakannya adalah resmi yang didapatkan dari Polri, mengingat statusnya yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.

“Namun demikian, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak juni 2023,” ucapnya.

Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Terkait