Seorang warga China yang bernama Zhang Qing alias Muhamad Benny terpaksa ditahan oleh pihak Imigrasi Jayapura lantaran tak memiliki dokumen keimigrasian. Meski demikian, Zhang Qing sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono menjelaskan bahwa Zhang diamankan pada 4 Desember 2020 lalu.
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," tutur Darwanto, dilansir VOI dari Antara, Selasa, 2 Februari.
Zhang Qing Dideportasi
Darwanto juga mengatakan bahwa Zhang pernah memiliki KTP di 2 wilayah, yakni DKI Jakarta dan Jayapura. Masing-masing KTP berlaku hingga 2009 dan 2020.
Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga lantaran Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
BACA JUGA:
Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," ujar Darwanto.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," jelas Sulastono.
Selain informasi terkait warga China, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!