Mantap! Kemenkeu Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Per Maret 2021
Ilustrasi kendaraan bermotor (Foto: indonesia.go.id)

Bagikan:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan insentif yang berupa penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Diskon nantinya akan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya akan mulai diberlakukan per bulan Maret 2021. Meski demikian tak semua kendaraan bermotor akan mendapat diskon pajak karena kebijakan ini berlaku untuk segmen kendaraan kelas ≤ 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran segmen tersebut adalah level yang menarik perhatian kelompok masyarakat kelas menengah serta memiliki local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.

Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” paparnya.

Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

 “Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tandas Rahmat.

Selain informasi terkait diskon pajak kendaraan bermotor, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!