Pura-pura Silaturahmi dan Antar Makanan, Seorang Wanita Gasak Uang Rp150 Juta
Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Babel (Foto: Antara)

Bagikan:

Kasus hilangnya uang tunai yang jumlahnya kurang lebih Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Bangka Belitung, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengerucutkan pada seorang wanita yang ternyata adalah pelaku pencuri uang tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Februari.

Fedriansah menjelaskan pelaku adalah orang dekat korban. Ia mencuri uang korban secara berulang kali dan menyebabkan kerugian mencapai Rp150 juta.

Awal Mula Pencurian Bermodus Silaturahmi di Kecamatan Tempilang

Pencurian ini terungkap dari kecurigaan orang tua pelapor yang bernama Gunawan. Ia merasa kehilangan uang tunai yang disimpan dalam koper dan ia letakkan di kolong tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," jelas AKBP Fedriansah.

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3. Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya lagi.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

BACA JUGA:


Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Selain informasi terkait tindak kriminal lain, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!