Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata masih bestatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Padahal, jika merujuk pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat untuk menjadi calon kepala daerah adalah harus warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient menyerahkan syarat data kependudukan yang berupa KTP elektronik sebagai WNI ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September 2020.
Data kependudukan Orient juga sudah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Mereka menyatakan bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.
"KPU Sabu Raijua menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," uajr Ilham kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
Ketika proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua jugasudah melakukan kroscek terkait status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Hal itu dilakukan sejak tanggal 10 September 2020.
Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga Negara Amerika," jelas Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama melalui keterangannya.
Dugaan pemalsuan dokumen
Melihat kasus ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menganggap ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati.
Sebab saat ini Orient memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga AS, bila dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dwi kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," jelas Titi kepada VOI.
BACA JUGA:
Potensi pidana hingga enam tahun
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," ungkap Titi.
Selain informasi terkait Bupati Sabu Raijua, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!